www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,10 September 2026-Sekitar 60 bangunan liar berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Bangunan yang berada di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon itu kini menjadi sorotan karena keberadaannya dinilai mempersempit saluran irigasi hingga berisiko memicu banjir.
Deretan bangunan tersebut membentang mulai dari kawasan Fly Over Kanci hingga sekitar rel kereta api.
Bangunan yang berdiri di sisi jalan itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari rumah, warung, tempat usaha, hingga bangunan permanen.
Camat Astanajapura, Deni Syafrudin mengatakan, keberadaan bangunan tersebut bukan persoalan baru.
Sebagian bangunan disebut telah berdiri selama lebih dari lima tahun.
Namun, persoalan menjadi semakin rumit karena para pemilik bangunan mengaku telah membeli lahan maupun bangunan tersebut dari seseorang.
“Berapa lamanya bangunan tersebut, mungkin sudah lumayan lama ya. Mungkin ada sekitar 5 tahun lebih,” ujar Deni saat diwawancarai media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Deni, pengakuan warga yang merasa telah membeli lahan menjadi salah satu kendala dalam proses penertiban.
Masyarakat, kata dia, merasa dirugikan apabila bangunan yang telah mereka beli kemudian ditertibkan pemerintah.
“Dan yang menjadi kendalanya adalah masyarakat merasa membeli kepada seseorang, sehingga mereka merasa dirugikan ketika terjadi penertiban seperti ini,” ucapnya.
Meski demikian, Deni menegaskan, lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah sehingga warga tidak memiliki hak untuk memperjualbelikannya.
“Untuk secara kepemilikan, jelas-jelas itu melanggar aturan karena di situ tidak ada hak warga untuk memperjualbelikan,” jelas dia.
Deni menyebut, jumlah bangunan liar yang berada di sepanjang ruas jalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 60 bangunan.
“Kurang lebih sekitar 60, 60,” katanya.
Persoalan tersebut tak hanya berkaitan dengan status lahan.
Keberadaan bangunan permanen di sejumlah titik juga berdampak terhadap kondisi saluran irigasi yang berada di kawasan tersebut.
Saluran air menjadi lebih sempit karena sebagian area di sepanjang jalur tersebut telah dipenuhi bangunan.
Kondisi itu dikhawatirkan menghambat aliran air, terutama ketika debit air meningkat.
Selain persoalan saluran irigasi, keberadaan bangunan di sepanjang jalan juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lain, seperti penumpukan sampah.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan bangunan berdiri rapat di sisi Jalan Kanci-Sindanglaut.
Sejumlah bangunan digunakan sebagai warung, toko makanan, tempat usaha, hingga tempat tinggal.
Ada pula bangunan yang dimanfaatkan untuk usaha seperti fotokopi dan toko material.
Di beberapa titik, saluran air terbuka terlihat berada tepat di depan bangunan.
Kondisi tersebut terlihat berdampingan dengan aktivitas kendaraan yang terus melintas di jalan raya.
Sejumlah bangunan bahkan telah diberi tanda silang sebagai bagian dari penandaan dalam proses penertiban.
Meski demikian, pemerintah kecamatan belum langsung melakukan pembongkaran terhadap seluruh bangunan tersebut.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura berencana lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
Langkah tersebut dilakukan sebelum proses penertiban dilaksanakan.
Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut.
Pendekatan persuasif akan dikedepankan agar proses penertiban tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Deni pun mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya, terlebih jika bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi yang merupakan aset pemerintah daerah.
Sebab, penyempitan saluran air tidak hanya menyangkut persoalan bangunan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Jika aliran air terhambat, risiko genangan hingga banjir dapat meningkat ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura kini akan melakukan sosialisasi sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap sekitar 60 bangunan tersebut.
Penertiban diharapkan dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi warga yang mengaku telah membeli lahan dari pihak tertentu, sekaligus memastikan aset pemerintah daerah tidak terus digunakan untuk kepentingan pribadi.