www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,23 September 2026-Proyek galian crossing drainase di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat yang sempat dikeluhkan pengendara karena menyebabkan kemacetan parah, akhirnya ditutup kembali dan kini sudah rapi.
Berdasarkan pantauan, Rabu (23/9/2026), galian yang berada di badan jalan dekat traffic light Kiaracondong itu sudah ditutup menggunakan aspal, sedangkan galian yang di sebelah kiri dari arah Ciwastra masih belum rampung.
Dengan penutupan tersebut, galian yang sebelumnya menyebabkan kemacetan sudah tidak terlihat sama sekali, sedangkan galian di sebelah kiri belum ditutup karena masih dilakukan pengerjaan oleh kontraktor.
Dengan begitu, kemacetan di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Ibrahim Adjie terpantau sudah tidak parah seperti hari sebelumnya.
Arus lalu lintas di kawasan tersebut kini sudah normal dan terlihat tidak sudah tidak ada antrean kendaraan.
“Soekarno-Hatta (Jalan Ibrahim Adjie), tadi malam dari jam 12 malam sudah dikerjakan, jam 3 pagi sudah selesai, Alhamdulillah,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat ditemui di Mal Pelayanan Publik, Rabu (23/9/2026).
Farhan mengatakan, sebelumnya kemacetan di Jalan Soekarno Hatta tersebut disebabkan alat berat proyek yang rusak, sehingga proses penyelesaian galian yang dikerjakan pada malam hari itu menjadi terhambat.
“Seharusnya selesai pada hari Selasa jam 4 pagi, itu pekerjaannya cuma 27 meter, tapi crossing jalan. Nah ini yang kemudian berhenti di tengah-tengah karena si alat beratnya mogok, nah ini kan mindahinnya lama,” katanya.
Atas hal tersebut, kata Farhan, pihak kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan sudah dipanggil oleh Kasatlantas Polrestabes Bandung dan juga oleh Polda Jabar untuk memastikan pekerjaannya diselesaikan.
“Kami dan dari DSDABM pun memastikan pekerjaan tadi pagi sebelum subuh sudah selesai dan sekarang sudah bisa dilewati secara normal,” ucap Farhan.
Sementara saat disinggung terkait sanksi bagi pihak kontraktor karena proyeknya menyebabkan kemacetan, Farhan memastikan bahwa sanksi itu sudah tercantum dalam kontrak, tetapi ia belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan.
“Kalau itu sudah ada di kontrak, mengenai sanksinya, itu mah mesti DSDABM yang ngatur, bukan saya, punten,” katanya.