www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,16 September 2026-Sebanyak 317 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dibongkar, Rabu (16/9/2026).
Penertiban di jalur sepanjang 9,6 kilometer itu bahkan melibatkan ekskavator untuk merobohkan sejumlah bangunan yang berada di pinggir jalan.
Pantauan di salah satu titik penertiban, tepatnya di depan BLK Plumbon, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, proses pembongkaran berlangsung menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Sebelum ekskavator bekerja, sejumlah orang terlihat membongkar sendiri bagian depan bangunan semipermanen.
Seorang pria bahkan terlihat menaiki tangga kayu sambil menggunakan palu untuk mencopot rangka atap sebuah bangunan yang memiliki tulisan ‘Bakso Solo’.
Tak lama kemudian, ekskavator berwarna kuning bergerak di sisi jalan.
Bucket alat berat tersebut diarahkan ke bagian dinding dan atap bangunan.
Dalam hitungan detik, struktur bangunan yang sebelumnya berdiri di pinggir jalan roboh.
Puing batu bata, kayu dan material bangunan berserakan, sementara kepulan debu membumbung di sekitar lokasi.
Sejumlah petugas Satpol PP tampak berdiri mengawasi proses pembongkaran.
Aktivitas tersebut berlangsung di tengah lalu lintas kendaraan yang masih melintas di Jalan Pangeran Antasari.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi mengatakan, penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Forkopimcam dan pemerintah desa.
“Pemerintah Daerah beserta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan penertiban bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, mulai dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon sepanjang 9,6 kilometer. Terdapat sekitar 317 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL),” ujar Imam saat diwawancarai di lokasi, Rabu (16/9/2026).
Berdiri di Atas Tanah Negara
Menurut Imam, ratusan bangunan yang ditertibkan tersebut berada di atas tanah negara maupun tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (Rumija), termasuk area sempadan pengairan sesuai dengan kewenangan dinas terkait.
“Bangunan-bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah negara atau tanah Pemda, sehingga harus dikembalikan fungsi Ruang Milik Jalan (Rumija) serta area sempadan pengairan sesuai dengan kewenangan dinas terkait,” ucapnya.
Imam menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon.
“Intinya, ini adalah penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah,” jelas dia.
Jalur yang menjadi sasaran penertiban membentang cukup panjang, yakni sekitar 9,6 kilometer.
Rutenya dimulai dari Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.
Meski membentang hampir 10 kilometer, Satpol PP Kabupaten Cirebon menargetkan proses penertiban tersebut dapat diselesaikan dalam satu hari.
Hal itu disampaikan Imam ketika ditanya mengenai target waktu pelaksanaan penertiban.
“Insya Allah, mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Mengingat jalurnya cukup panjang, yaitu 9,6 kilometer,” katanya.