Minggu, 09 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
9 Agu 2026 05:39 - 2 menit reading

Tegur Pengendara Knalpot Bising, Pemuda di Garut Jadi Korban Pengeroyokan 21 Orang

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,9 Agustus 2026-Polres Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.

Peristiwa itu terjadi Minggu (2/8/2026) pukul 00.49 WIB di depan Warung Nasi Moro Sedap Wangi, Jalan Prof KH Anwar Musaddad, Kampung Paneureusan, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra menyampaikan peristiwa ini bermula saat korban bersama lima rekannya sedang berkumpul di depan salahsatu warung nasi.

“Kemudian, melintas lah sekelompok pengendara sepeda motor dengan kecepatan tinggi menggunakan knalpot bising. Korban pun berteriak menegur ke rombongan itu. Tak lama, rombongan pelaku berbalik arah dan berhenti di lokasi,” katanya, Minggu (9/8/2026).

Sebanyak puluhan orang turun dari kendaraan dan secara bersama-sama melakukan penyerangan ke korban menggunakan tongkat besi, balok kayu, senjata keling tangan serta benda tumpul lainnya.

“Korban alami luka robek di pelipis kanan yang memerlukan lima jahitan dan luka robek di bagian belakang kepala sehingga memerlukan 15 jahitan. Kendaraan milik korban pun rusak akibat dirusak para pelaku,” ujar Niko.

Polres Garut pun berhasil menangkap 21 orang anak berhadapan dengan hukum atau ABH dengan berbagai peran, mulai membacok, memukul, merusak kendaraan, hingga menjadi joki, dan satu orang berstatus dalam pencarian.

“Kami juga sita sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil Avanza warna hitam yang digunakan beberapa kelompoknya saat terjadi pengeroyokan, enam motor berbagai merek, satu senjata tumpul jenis keling, satu baton stick warna hitam, dan dua helm,” ujarnya.

Niko menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat, serta tak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan jalanan.

“Seluruhnya akan kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku dengan tetap mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena sebagian besar pelaku masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari, sehingga tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap AKBP Niko N. Adi Putra.