Minggu, 09 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
5 Agu 2026 04:37 - 2 menit reading

Wanita di Ciamis Ditangkap Polisi usai Diduga Sebarkan Konten Ajakan Demonstrasi di Medsos

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,5 Agustus 2026-Polres Ciamis membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, telah diamankan karena diduga menyebarkan konten ajakan demonstrasi disertai informasi bohong melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, mengatakan pihaknya hanya mendampingi pengamanan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terhadap DM di wilayah Kecamatan Cipaku pada Minggu (2/8/2026). 

Setelah diamankan, perempuan tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya, ditangkapnya di Ciamis, tepatnya di daerah Cipaku. Sekarang penanganannya sudah di Polda Metro Jaya, oleh Ditres Siber,” kata Carsono saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Carsono menjelaskan, konten yang diduga diunggah oleh DM tersebar melalui media sosial TikTok dan Facebook.

“Di TikTok dan Facebook. Isinya lebih ke ajakan untuk melakukan demonstrasi pada bulan Agustus, termasuk narasi menurunkan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Menurut Carsono, proses penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan koordinasi bersama Polres Ciamis.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67.

Unggahan tersebut diduga berisi narasi ajakan demonstrasi yang disertai informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan digital hingga mengidentifikasi pemilik akun sebagai DM, warga Kabupaten Ciamis. 

Saat diamankan, DM mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten tersebut.

Saat ini, penyidik Ditres Siber Polda Metro Jaya masih mendalami motif unggahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.