Senin, 02 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:21 - 2 menit reading

Pemkab Sumedang Kerja Sama dengan Dirjen Pajak Optimalisasi PAD

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,16 Oktober 2025-Pemerintah Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani pada Rab lu (15/10/2025) di PPS Sumedang.

Penandatanganan seremoni PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dilakukan pula dengan  109 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, di Indonesia.

“Kerja sama antara tripartit selama ini sudah berjalan melalui beberapa aktivitas yang terkait dengan pertukaran data dan informasi sesuai dengan PP 31 tahun 2017 nomor 228,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo mengungkapkan data dan informasi tersebut telah dimanfaatkan secara optimum untuk menguji kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak.

“Juga pengawasan terhadap pemotongan pemungutan serta penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi serta pelaksanaan komfirmasi status wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan tujuan dari PKS tersebut adalah untuk optimalisasi peningkatan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah.

“Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pajak pusat maupun pajak daerah,” ujarnya.

Ia menyebutkan Bapenda  Sumedang bekerja sama dengan KPP Pratama Sumdang telah menelusuri beberapa wajib pajak termasuk sosialisasi dan juga terkait dengan penelusuran wajib pajak.

“Dengan begitu, akan meningkatkan pendapatan  baik pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah maupun pendapatan dari pajak pusat bekaitan dengan PPH dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Ia menuturkan setelah bekerja sama dengan KPP Pratama Sumedang terkait dengan penelusuran wajib pajak, maka di tahun 2025 targetnya bisa tercapai.