www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,14 Juli 2026-Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menegaskan larangan bagi sekolah negeri membahas pembiayaan hingga menjual seragam saat daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Saat ini, tahapan SPMB Jabar 2026 sudah memasuki proses daftar ulang yang berlangsung pada 13 dan 14 Juli 2026.
Seiring dengan itu, Disdik Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32283/PK.02.01.04/SEKRE tentang Ketentuan Pembiayaan pada Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Purwanto tersebut, tertulis bahwa Disdik Jabar ingin memastikan keseragaman pelaksanaan kebijakan di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.
Ada lima poin yang disampaikan. Pertama, yakni meminta kepala SMA, SMK, dan SLB untuk melaksanakan aturan yang tertuang dalam:
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gapura Panca Waluya
- Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tentang Pengelolaan Pembiayaan serta Larangan Penjualan Seragam dan Buku Mata Pelajaran di SMA/SMK/SLB Negeri.
Kedua, pelaksanaan daftar ulang SPMB Tahap 1 maupun Tahap 2 tidak diperbolehkan untuk:
- Membahas pembiayaan
- Menawarkan atau menyepakati biaya
- Menetapkan biaya
- Memungut pembayaran dalam bentuk apa pun kepada orang tua/wali murid.
Poin ketiga yang tertulis dalam SE tersebut adalah ketentuan pembiayan penyelenggaraan pendidikan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kepala sekolah wajib menyampaikan ketentuan ini kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh pihak terkait di lingkungan sekolah.
Hal terakhir yang tidak kalah penting dalam poin SE tersebut adalah adanya sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pegawai di lingkungan Disdik Jabar hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Larangan saat MPLS
Sebelumnya, Disdik Jabar juga mengeluarkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS di Jawa Barat.
MPLS tingkat SMA/SMK/SLB sederajat di Jawa Barat digelar selama lima hari pada 15, 16, 17, 20, dan 21 Juli 2026.
Adapun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menetapkan tema besar MPLS Pancawaluya 2026.
MPLS Pancawaluya menekankan pada pembangunan karakter, yakni Cageur, Bageur, Bener, Jujur, Pinter, dan Siger.
Selama pelaksanaan MPLS Pancawaluya 2026, ada larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah sebagai penyelenggara.
Berikut daftar larangan MPLS Pancawaluya 2026 di Jawa Barat:
1. Tugas Tidak Masuk Akal dan Tidak Relevan
• Tugas harus bernilai edukatif dan mengenalkan lingkungan sekolah.
• Tugas tidak boleh merendahkan martabat, melanggar hak anak, dan tidak mencerminkan nilai karakter.
2. Aktivitas Mengarah pada Kekerasan
• Kegiatan harus bersifat edukatif tanpa perpeloncoan.• Tidak boleh ada hukuman fisik, verbal, maupun psikis.
• Tidak boleh ada bentakan, cacian, ejekan, bullying (perundungan), sentuhan fisik tidak pantas, atau tindakan yang memicu ketidaknyamanan mental/fisik.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
• Wajib di bawah pengawasan dan pendampingan guru.
• Murid harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis dari orang tua/wali murid.
4. Atribut Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Dilarang menggunakan atribut yang mempermalukan, melukai martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid.
Contoh atribut yang dilarang:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sebagainya
- Kaus kaki warna-warni tidak simetris
- Aksesoris kepala dan alas kaki yang tidak wajar
- Papan nama berbentuk rumit/berisi konten tidak bermanfaat
- Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran
Selain itu, sekolah juga harus mengikuti ketentuan seragam, yakni:
Tidak memberatkan orang tua/wali murid.
Pakaian seragam jenjang sebelumnya.
Pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya.