Jumat, 04 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
26 Jul 2026 09:51 - 2 menit reading

FKSS Jabar Desak Pemprov dan DPRD Terbitkan Perda Sekolah Gratis, Tolak Polemik SPP SMA Negeri

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,26 Juli 2026-Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan daerah terkait sekolah gratis setelah munculnya berbagai pernyataan mengenai wacana reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri di Jawa Barat yang memperlihatkan persoalan utama pendidikan di Jabar masih berkaitan erat dengan ketersediaan dan optimalisasi anggaran pendidikan.

Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana, mengatakan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menolak reaktivasi SPP SMA/SMKN dan bahkan siap melakukan efisiensi atau pemangkasan anggaran operasional gubernur demi mewujudkan pendidikan gratis. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat juga menyatakan menolak reaktivasi SPP sekolah negeri dan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengoptimalkan alokasi 20 persen APBD untuk sektor pendidikan.

Namun, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan munculnya wacana SPP sebagai salah satu sumber dana operasional sekolah negeri dinilai berkaitan dengan masih terbatasnya kemampuan pendanaan operasional sekolah. Wacana tersebut dinyatakan belum gugur dan pembahasannya masih akan terus dilanjutkan.

“Dari ketiga pernyataan itu, ada satu muara persoalan yang sama, yaitu anggaran pendidikan di Jawa Barat belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh kebutuhan pembiayaan pendidikan secara optimal. Jadi, kami berpandangan perdebatan mengenai reaktivasi SPP seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mencari solusi yang lebih fundamental dan memiliki kepastian hukum,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Selain itu, lanjut Ade, penetapan Peraturan Daerah tentang Sekolah Gratis harus menjadi dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, baik pada sekolah negeri maupun sekolah swasta.

“Kebijakan sekolah gratis tidak cukup hanya diwujudkan melalui kebijakan tahunan atau program sementara. Diperlukan kepastian hukum, kepastian anggaran, serta mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan,” katanya.