www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,2 Mei 2026-Kepadatan lalu lintas yang telah lama membelit kawasan Pasar Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kini coba diurai lewat langkah kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan taraf hidup para pengemudi angkutan umum yang selama ini bergantung pada pendapatan harian yang tidak menentu.
Gagasan tersebut diarahkan pada perubahan peran para sopir angkutan kota menjadi pengemudi kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Peralihan ini dipandang sebagai jalan keluar atas kondisi lapangan yang menunjukkan jumlah angkot jauh melampaui kebutuhan penumpang yang tersedia.
Ketidakseimbangan itu kemudian memicu kebiasaan parkir sembarangan di badan jalan. Dampaknya, arus lalu lintas di Lembang kerap tersendat, terutama di titik-titik ramai.
Di sisi lain, pemasukan sopir angkot yang fluktuatif memperkuat alasan perlunya campur tangan kebijakan yang bersifat ekonomi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara langsung mengajukan opsi kepada para sopir angkot yang beroperasi di jalur Subang-Lembang untuk beralih profesi. Ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan kemacetan yang selama ini terjadi.
Kebijakan tersebut hadir setelah pemerintah provinsi melakukan penataan pedagang di sepanjang jalur Subang-Lembang, disertai peningkatan kualitas jalan serta penambahan fasilitas penerangan jalan umum.
Tahapan berikutnya, menurut Dedi, adalah memastikan kebersihan kawasan sekaligus mengendalikan jumlah angkot yang dinilai terlalu padat.
“Ini tawaran. Para sopir nanti bertugas menjadi pengemudi angkutan sampah, dari Lembang ke Setiabudi dan sebaliknya,” ujar Dedi, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebut telah melakukan komunikasi dengan puluhan sopir angkot mengenai rencana tersebut. Dalam skema yang ditawarkan, para sopir akan memperoleh pekerjaan baru dengan penghasilan tetap sebesar Rp 4,2 juta setiap bulan.
Kebutuhan tenaga untuk angkutan sampah, kata dia, cukup besar, terlebih setelah adanya perekrutan petugas penyapu jalan.
“Mereka tinggal mengangkut sampah yang sudah dibersihkan ke mobil, jadi mobilisasinya lebih mudah,” katanya.
Dedi menekankan bahwa kepastian penghasilan ini jauh lebih menjanjikan dibandingkan kondisi sebelumnya sebagai sopir angkot.
“Kalau sebulan narik angkot paling sekitar Rp 1,5 juta, bahkan sering tidak membawa uang ke rumah karena sepinya penumpang,” ucapnya.
Menurutnya, kepadatan angkot di jalur Bandung-Lembang menjadi faktor penting penyebab kemacetan, khususnya saat akhir pekan maupun musim liburan.
“Kalau tidak diatasi, kemacetan akan menurunkan minat wisatawan, dan nasib sopir angkot juga tidak berubah,” tutur Dedi.
Saat ini, pemerintah provinsi masih melakukan pendataan terhadap sopir yang berminat mengikuti program alih profesi tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa angkot yang ditinggalkan tidak boleh lagi beroperasi.
“Angkotnya tidak boleh diperbarui, harus dikandangkan. Jangan sampai kendaraan tua tetap beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengurangan jumlah angkot akan berdampak pada distribusi penumpang yang lebih merata bagi armada yang masih berjalan, sehingga potensi pendapatan sopir bisa meningkat.
“Dengan skema ini, sopir tidak lagi terbebani setoran dan memiliki penghasilan tetap setiap bulan, tanpa harus berutang saat penumpang sepi,” katanya.