www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,1 September 2026-Sebanyak 518 rekening aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.
Terkini Inspektorat tengah melakukan investigasi terhadap ratusan rekening milik aparatur pemerintah yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdan Darojatun, mengatakan dari data yang diterima, terdapat sebanyak 518 rekening yang perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah benar digunakan untuk aktivitas judi online atau terdapat rekening yang digunakan oleh pihak lain.
“Yang ditemukan berdasarkan data hasil PPATK, kita baru konfirmasi dan klarifikasi kepada yang diduga terkait judi online. Totalnya dari PPATK ada 518, tapi kita harus klarifikasi dulu semuanya, apakah benar yang bersangkutan memang judi online atau ada beberapa rekening yang dipakai orang lain,” ujarnya, Selasa (01/09/2025).
Inspektorat juga mengungkap berdasarkan laporan PPATK rekening yang terafiliasi dengan judi online tersebut di dominasi setingkat eselon IV.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan berapa rekening yang benar-benar digunakan untuk aktivitas judi online karena proses klarifikasi masih berlangsung.
“Kalau setingkat eselon II Kepala Dinas dan III Kabid itu tidak ada. Tapi kalau setingkat eselon IV ada ” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat telah memanggil sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam data PPATK.
Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh klarifikasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait transaksi pada rekening masing-masing.
“Sudah dilakukan pemanggilan dari kemarin untuk dilakukan klarifikasi,” ujarnya.
Dengan jumlah rekening yang mencapai 518, proses pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang.
Keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau misalnya sehari kita dua puluh, sudah harus 25 hari kerja. Jadi kemungkinan ini memakan waktu sebulan,” katanya.
Apabila dalam proses klarifikasi dan investigasi ditemukan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, Inspektorat akan merekomendasikan tindakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan untuk, kalau yang melanggar, dilakukan tindakan disiplin,” ujarnya.
Namun, Inspektorat belum menentukan kategori sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang nantinya terbukti terlibat.
“Nanti kita lihat dulu. Untuk itu saya belum bisa mengungkapkan,” pungkasnya.