Jumat, 04 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
31 Agu 2026 07:39 - 2 menit reading

Dari Laporan Google dan NCMEC, Polda Jabar Tangkap 8 Pelaku Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Anak

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,31 Agustus 2026-Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana siber mengenai pornografi dan eksploitasi anak. Kasus ini jaringan lintas wilayah dan polisi telah menetapkan delapan tersangka, Senin (31/8/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan kasus ini berawal dari adanya tujuh laporan polisi yang ditangani intensif penyidik Diressiber Polda Jabar. Polisi pun menindaklanjuti laporan-laporan itu.

“Delapan tersangka yang sudah ditetapkan ini, antara lain AS (22) asal Bekasi, MJ (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MN (25) asal Bogor. Mereka ditangkap di TKP yang tersebar, seperti Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, sampai Jakarta,” katanya.

Hendra menambahkan, kasus ini tercium setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari portal pengaduan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus lalu. Katanya, laporan itu memuat tentang cyber tipline dari perusahaan teknologi google mengenai sejumlah akun yang terdeteksi menyimpan dokumen pelecehan anak sejak 3 Mei 2026.

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan beragam modus operandi yang dijalankan para pelaku ini, semisal merekam korban secara langsung dengan memanfaatkan Artificial Intelligence atau AI guna memanipulasi gambar.

“Modus para pelaku ini, mengunduh foto anak dari internet, mengeditnya menggunakan AI dengan menggabungkan foto tersangka, sampai menjadi video bermuatan pelecehan seksual. Lalu, ada pelaku juga yang merekam dan memoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja, seperti saat memandikan anak atau mengiming-imingi korban,” ucap Mujianto.

Polisi berhasil menyita lebih 20 barang bukti, meliputi telepon genggam, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial Instagram @DinoMerah20, akun X @dinomerahin, akun Gmail, telegram, hingga private server penyimpanan file.

“Para tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diancam penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 6 miliar,” katanya.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat, Imas Sulyani mengutuk keras tindak kejahatan ini. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa memperketat perlindungan terhadap anak.

“Eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat keji. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serta perlindungan penuh kepada anak-anak dari ancaman predator seksual di lingkungan sekitar,” katanya.