Selasa, 21 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
11 Jul 2026 05:37 - 2 menit reading

200 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat, BPN Kabupaten Bandung Optimalkan PTSL 2026

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,11 Juli 2026-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung menargetkan capaian 40 ribu bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga akhir 2026.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pengumpulan data terkait PTSL telah mencapai hampir 10 ribu bidang tanah. 

“Target 40 ribu bidang harus tuntas, baik secara fisik maupun administrasi keuangan, sebelum tahun anggaran berakhir. Karena itu percepatan terus kami lakukan,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (9/7/2026).

Terkait dengan target yang belum tercapai di pertengahan tahun ini, Iim mengatakan bahwa pelaksanaan di lapangan untuk menuntaskan hal tersebt masih menghadapi sejumlah tantangan.

Tantangan-tantangan tersebut mulai dari  kondisi geografis daerah, luasnya wilayah pelayanan, dukungan pemerintah desa, hingga tingkat dari pemahaman masyarakat terkait PTSL.

“Selain itu, beban kerja staf yang juga harus melayani reguler setiap bulannya, kami melakukan manajemen waktu yang ketat, termasuk menambah jam kerja dan tetap turun ke lapangan pada hari libur,” katanya.

Terkait biaya program, Iim mengungkapkan bahwa masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017. 

Biaya tersebut, kata Iim, diperuntukkan bagi kebutuhan operasional di tingkat desa, seperti mulai dari penyediaan patok batas tanah, materai, administrasi, serta keperluan panitia desa.

“Sementara seluruh kegiatan petugas ukur maupun panitia dari BPN dibiayai penuh melalui anggaran DIPA. Sehingga tidak dipungut biaya tambahan lagi dari masyarakat,” ucapnya.

Untuk mencegah praktik pungutan liar, Iim mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus memasang informasi mengenai besaran biaya resmi PTSL di setiap lokasi pelaksanaan.

Meski target tahun ini mencapai 40 ribu bidang, angka itu masih jauh dari kebutuhan. Berdasarkan data BPN, sekitar 200 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.