www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,8 Juli2026-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung rencana Komisi V DPRD Jawa Barat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang secara khusus mengatur persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) dalam rangka perlindungan keluarga.
Ketua MUI Jawa Barat, KH Aang Abdullah Zein, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, sebagai upaya merespons fenomena LGBTQ yang dinilai perlu mendapat perhatian. MUI Jabar menyatakan siap memberikan pandangan keagamaan, apabila diminta dalam proses penyusunannya.
“Kalau beliau-beliau (anggota DPRD Jabar) nanti meminta data, meminta fatwa kepada kami, Insya Allah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan perda tersebut,” ujar Aang saat diwawancara di Kantor MUI Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/7/2026).
Menurut Aang, fenomena LGBTQ yang berkembang saat ini merupakan persoalan serius. Dari sudut pandang Islam, praktik hubungan sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang.
“Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan. Melihat fenomena laki-laki seperti perempuan, dan juga adanya hubungan sesama jenis. Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang. Sudah tentu azab Allah akan menunggu bagi orang-orang yang melakukan hal seperti itu. Karena sangat dilarang, dan sudah Allah contohkan di dalam Al-Qur’an,” katanya.
Meski demikian, Aang menegaskan individu yang terlibat dalam perilaku LGBTQ tetap harus diperlakukan sebagai sesama manusia dan mendapat pembinaan.
“Kami secara agama melaknat tindakan-tindakan seperti itu. Tetapi sebagai manusia mereka pun manusia. Mereka pun saudara kita yang wajib kita bina, wajib kita bimbing dengan penuh ketegasan dan kasih sayang,” katanya.
MUI Jabar mengajak masyarakat menjauhi perilaku LGBTQ, dan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi terhadap para pelakunya.
“Sebagai pimpinan di MUI Provinsi Jawa Barat, mengajak supaya menjauhi tindakan-tindakan seperti itu. Secara agama kami mengecam tindakan-tindakan seperti itu. Jauhi hal-hal seperti itu karena akan membawa azab,” katanya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat berencana menyusun Raperda yang secara spesifik mengatur persoalan LGBTQ dalam kerangka perlindungan keluarga.
Raperda tersebut akan menjadi usulan inisiatif Komisi V DPRD Jabar dan ditargetkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Wacana itu muncul setelah adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia dalam forum resmi DPRD.