Jumat, 10 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Jul 2026 10:03 - 2 menit reading

Kasus Pelecehan Siswi SMA Cibuaya Karawang: Disdik Jabar Pecat Guru

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,2 Juli2026-Dinas Pendidikan Jawa Barat, memberhentikan guru di SMA Cibuaya, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah pemberhentian telah dilakukan dari sisi kepegawaian. 

Sementara itu, perlindungan terhadap siswa menjadi prioritas utama agar pendidikan dan kondisi psikologisnya tetap terjaga.

“Cibuaya gurunya sudah kita berhentikan. Kemudian siswanya hak pendidikannya akan tetap kita jamin. Karena kan ada pakta integritas antara orang tua, siswa, dan sekolah. Jadi kita juga ingin memberikan perlindungan kepada anak tersebut secara mental,” ujar Purwanto, Kamis (2/7/2026).

Menurut Purwanto, Disdik Jabar telah meminta agar menyalurkan siswa tersebut ke sekolah lain, yang memungkinkan dan lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya, apabila sudah tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah sebelumnya.

“Kita sudah minta kepala sekolah untuk menyalurkan ke sekolah yang bisa menerima di situ, yang dekat. Jadi kan nggak dikeluarkan, disalurkan,” ucapnya. 

Purwanto menegaskan, proses pemindahan dilakukan untuk memastikan siswa tetap memperoleh hak pendidikan tanpa harus kehilangan akses belajar akibat kasus yang menimpanya.

“Kalau misalnya di situ sudah tidak bisa belajar di situ, bisa disalurkan hak pendidikannya di sekolah yang memungkinkan,” katanya.

Purwanto menambahkan, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama seluruh pihak, termasuk sekolah dan orang tua.

Selain menjamin keberlanjutan pendidikan, Disdik juga mempertimbangkan kondisi kesehatan mental siswa.

“Hak-hak pendidikan harus dilindungi. Kan harus ada kesepakatan juga orang tua dengan sekolah. Yang harus diselamatkan kan anak ya. Kita juga ingin menjamin kesehatan mental anak itu tetap terjaga,” ucapnya. 

Terkait sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Purwanto menjelaskan pemberhentian merupakan tindakan yang dilakukan dari aspek kepegawaian.

Adapun proses hukum di luar itu, menjadi kewenangan pihak lain apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ya, itu kalau dari aspek kepegawaian diberhentikan. Ranah lain itu menjadi ranah yang berwenang kalau ada undang-undang yang dilanggar. Karena itu kan paruh waktu,” katanya.