Sabtu, 13 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
12 Mei 2026 10:33 - 4 menit reading

Bedah Krisis Guru hingga Gaji PPPK di Jawa Barat, DPD RI Soroti Beban Fiskal dan Ketimpangan ASN

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,12 Mei 2026-Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut dipenuhi pembahasan serius mengenai berbagai tantangan aparatur sipil negara (ASN), mulai dari krisis tenaga pendidik, rekrutmen PPPK, digitalisasi birokrasi, hingga persoalan belanja pegawai daerah.

Kedatangan senator yang akrab disapa Teh Aanya itu turut didampingi Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Herman Hermawan. Kehadiran rombongan disambut langsung Kepala BKD Jabar, Dedi Sopandi, bersama jajaran pejabat di lingkungan BKD.

Teh Aanya menjelaskan, kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari tugas konstitusional DPD RI dalam menyerap berbagai aspirasi daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kami ingin mendapatkan gambaran riil soal distribusi ASN, digitalisasi birokrasi, fleksibilitas kerja, pembinaan ASN, hingga persoalan PPPK dan honorer di daerah,” kata Teh Aanya.

Dalam pertemuan itu, ia turut menekankan pentingnya perubahan sistem rekrutmen ASN agar selaras dengan amanat undang-undang ASN terbaru. Perhatian khusus juga diberikan terhadap kondisi gaji PPPK yang di banyak daerah masih berada di bawah standar upah minimum.

Menurut Teh Aanya, seluruh data dan aspirasi yang dihimpun dari daerah nantinya akan dikumpulkan untuk dibahas lebih lanjut di tingkat pusat melalui sidang DPD RI di Senayan.

Di sisi lain, Kepala BKD Jabar Dedi Sopandi memaparkan data jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat per 30 Desember 2025 yang mencapai 52.017 orang. Jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 75 ribu pegawai apabila ditambah PPPK paruh waktu.

“Kebanyakan ASN Jabar didominasi generasi Y lebih dari 51 persen, disusul generasi Z sekitar 45 persen. Mayoritas lulusan S1 dan didominasi perempuan,” ujar Dedi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Barat berhasil memperoleh nilai meritokrasi 400 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Capaian tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai salah satu daerah dengan penerapan sistem merit terbaik secara nasional.

“Bahkan sistem merit di Jawa Barat diterapkan lebih dulu dibanding BKN pusat,” katanya.

Menurut Dedi, proses rekrutmen ASN di Jawa Barat kini dilakukan melalui sistem pemetaan talenta, baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal. ASN yang menunjukkan prestasi juga diberikan penghargaan sekaligus kesempatan promosi jabatan.

Meski demikian, Pemprov Jabar masih dihadapkan pada persoalan besar, terutama terkait kekurangan guru dan tenaga kesehatan.

Dedi menyebut kebutuhan guru di Jawa Barat saat ini mencapai lebih dari 48 ribu orang. Di saat yang sama, jumlah guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah, sementara pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga guru non-ASN.

“Ini menimbulkan kekosongan posisi pengajar di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Ia bahkan mengungkapkan adanya usulan dari sejumlah pemerintah kabupaten dan kota agar urusan pendidikan ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

“Kalau pusat yang menangani, pemerintah pusat bisa mengangkat PPPK guru secara langsung,” katanya.

Selain persoalan guru, pembahasan lain yang turut mengemuka dalam pertemuan tersebut ialah polemik pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan penuh mulai 2027.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, Herman Hermawan, menilai mayoritas daerah di Jawa Barat sedang menghadapi tantangan serius akibat tingginya belanja pegawai di tengah kebutuhan tenaga guru yang belum terpenuhi.

“Ketimpangan fiskal di Jawa Barat sangat tinggi. Daerah Jabodetabek dan Pantura berbeda jauh dengan Priangan dan wilayah lainnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap hasil rapat antara MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan yang memberikan relaksasi aturan belanja pegawai demi mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja PPPK secara massal di daerah.

Pada kesempatan yang sama, BKD Jabar turut mengungkap keberhasilan penerapan kebijakan work from home (WFH) sejak November 2025. Kebijakan tersebut disebut mampu menekan biaya operasional hingga Rp500 juta setiap bulan.

Selain itu, BKD Jabar mencatat terdapat 117 ASN yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Februari hingga Desember 2025. Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain mangkir kerja, pemalsuan penilaian angka kredit, hingga kasus korupsi.

BKD Jabar juga menerapkan sistem evaluasi bertajuk “ASN Pangedulan” sebagai bagian dari upaya pembinaan bagi pegawai dengan tingkat produktivitas rendah.