www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,8 April 2026-Dugaan penipuan bermodus utang piutang senilai Rp2 miliar yang menjerat pengusaha LPG asal Bandung, memasuki babak baru, setelah Polda Jawa Barat menahan terduga tersangka.
Penahanan dilakukan usai korban melalui kuasa hukumnya, Regan Jayawisastra, membuat laporan di Polda Jabar terkait pinjaman uang yang diduga tidak pernah dikembalikan sejak 2022.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban dan tersangka di Parahyangan Golf, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.
Saat itu tersangka menjanjikan akan lunasi pinjaman dalam waktu satu hingga dua bulan setelah tanah tersebut terjual. Tiga hari berselang, pada 24 Oktober 2022, korban mentransfer dana sesuai permintaan.
Namun 18 November 2022, tersangka kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan kebutuhan biaya lanjutan pengurusan tanah.
Permintaan itu kembali dipenuhi dan dana ditransfer pada 21 November 2022, sehingga total pinjaman mencapai Rp2 miliar.
“Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan, Selasa (7/4/2026).
Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di Pacific Place, Jakarta. Dalam pertemuan itu, tersangka memberikan cek senilai Rp2 miliar bertanggal 19 Desember 2022, namun meminta agar tidak segera dicairkan karena dana disebut belum tersedia.
Menurut Regan, hingga 9 Juni 2025 tidak ada pembayaran maupun kejelasan dari pihak tersangka terkait pengembalian dana tersebut.
“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” katanya.
Upaya mediasi sempat dilakukan tapi tak kunjung ada hasilnya. Korban lalu memutuskan melaporkan pelaku ke polisi hingga ditetapkan jadi tersangka.
“Sakit hatilah masa teman dekat kan, ditipu begitu. Jadi sampai akhir mengambil keputusan pelaporan ini setelah beberapa upaya negosiasi dilakukan tidak pernah ada titik temunya,” katanya.
Kini, pelaku telah ditahan di rutan Polda Jabar. Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP mengenai Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
“Klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” katanya.