Senin, 02 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:21 - 2 menit reading

Wabup Sumedang Perintahkan Dinas Perizinan Dampingi Pengusaha Tembakau

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,25 September 2025-Perizinan dalam usaha tembakau dirasa para pengusaha di bidang itu dipersulit. Namun, menurut Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila, beda antara dipersulit dengan diperketat. Yang dilakukan saat ini adalah diperketat.

Wabup memastikan, jika izin diperketat, maka dinas terkait harus melakukan pendampingan dalam pengurusan izin supaya iklim usaha tertap kondusif dan Pemkab Sumedang juga tetap cair Dana Bagi Hasil Cukau Hasil Tembakau (DBHCHT).

Percakapan itu terjadi dalam pertemuan Perkumpulan Pengusaha Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang ketika audensi dengan M Fajar Aldila di ruang rapat wakil bupati, Rabu (24/09/2025).

Dalam pertemuan itu dibahas sinergi antara pemerintah daerah dengan pengusaha tembakau untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan pendapatan  khususnya dari sektor DBHCHT.

“Saya harap dari audiensi ini ada hasilnya. Saya minta rekan-rekan tembakau menyampaikan kesulitan yang dialami agar segera ditindaklanjuti. Saya juga akan ikut memonitor perkembangan ini,” kata Wabup.

Wabup juga  menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pengusaha tembakau yang telah mendukung pendapatan daerah melalui DBHCHT serta berperan dalam pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pengusaha. Mohon maaf apabila pelayanan pemerintah daerah masih ada kekurangan. Kami terus berupaya agar kesejahteraan masyarakat Sumedang semakin meningkat,” katanya.

Para pengusaha tembakau juga menyampaikan persoalan tentang izin usaha. Wabup Fajar menegaskan, perizinan usaha harus dibedakan antara diperketat dan dipersulit.

“Kalau perizinan diperketat, maka harus diiringi dengan pendampingan agar para pengusaha tidak merasa dipersulit,” ujarnya.

Fajar meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  untuk menyiapkan pendamping yang siap membantu dan mengarahkan para pengusaha dalam proses administrasi.

“Perizinan bukanlah filter untuk menentukan boleh atau tidaknya usaha berjalan, tetapi merupakan bentuk pelayanan pemerintah yang harus memberi rasa nyaman bagi masyarakat,” katanya.