
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,15 Desember 2025-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan, kini berlaku di 27 Kabupaten/Kota.
SE tersebut, mulanya hanya berlaku di wilayah Bandung Raya saja. Kini, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM penghentian sementara penerbitan izin perumahan itu berlaku di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam SE yang resmi dikeluarkan pada 13 Desember 2025 itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor mengancam seluruh daerah di Jawa Barat.
Sehingga, diperlukan langkah mitigasi menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Dedi, dalam surat edaran tersebut, Senin (15/12/2025).
SE tersebut berlaku hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” ucapnya.
Kebijakan ini pun menekankan aspek pemulihan lingkungan. Di mana, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.