
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,9 Maret 2026-Operasi SAR pencarian empat anak buah kapal (ABK) KM Almujib yang ditabrak kapal tongkang di perairan sekitar Pulau Rakit atau Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu, resmi dihentikan.
Kasat Polairud Polres Indramayu, AKP Asep Suryana, mengatakan, operasi tersebut secara resmi ditutup pada Sabtu (7/3/2026) setelah dilaksanakan selama tujuh hari sejak Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, selama tujuh hari operasi SAR itu petugas gabungan belum menemukan jejak dari empat ABK KM Almujib yang terlibat kecelakaan laut di perairan sekitar Pulau Biawak pada pekan lalu.
“Setelah operasi pencarian ditutup, kami langsung melaksanakan mediasi dengan perwakilan keluarga keempat ABK KM Almujib,” kata Asep Suryana saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (9/3/2026).
Ia mengatakan mediasi tersebut untuk menyampaikan hasil pencarian petugas gabungan, dan meminta pengertian dari keluarga empat ABK tersebut terkait operasi yang telah dilaksanakan selama tujuh hari.
Pihaknya berharap perwakilan keluarga mereka memahami, mengerti, dan memaklumi hasil kerja keras seluruh petugas gabungan yang belum berhasil menemukan keempat ABK itu.
Namun, Asep memastikan, seluruh stakeholder yang terlibat operasi pencarian itu tetap memantau perkembangan situasi terkait kondisi keempat ABK KM Almujib.
“Jika ada informasi korban ditemukan nelayan di tempat lain, maka seluruh personel SAR akan tetap membantu untuk mengevakuasi ke daratan, dan Alhamdhlikkh keluarga korban memahaminya,” ujar Asep Suryana.
Diberitakan sebelumnya, KM Almujib diduga ditabrak kapal tongkang di perairan sekitar Pulau Rakit atau Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (28/2/2028).
Kecelakaan laut yang terjadi kira-kira pukul 22.00 WIB tersebut mengakibatkan dua anak buah kapal (ABK) KM Almujib meninggal dunia, empat hilang, dan dua lainnya dinyatakan selamat.
“Kami juga turut menyelidiki kapal tongkang yang diduga menabrak KM Almujib, dan barang bukti bangkai kapal telah ditemukan mengapung di sekitar lokasi kejadian,” kata Asep Suryana.