Rabu, 04 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:22 - 2 menit reading

Pemkab Karawang Tegaskan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan PT VSM Rp 1,1 M Sesuai Aturan

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,29 September 2025-Pihak Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan, pemungutan pajak Rp 1,15 miliar terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) telah memenuhi perundang-undangan.

Aspek hukum tersebut di antaranya adalah Pasal 1 angka 57 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jo. Pasal 1 angka 31 Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebut kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Dari sisi lingkungan, cut and fill termasuk perubahan bentuk lahan sehingga wajib memiliki izin. Dari aspek pertambangan, disposal tanah hasil galian yang dijual kembali dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Sementara dari sisi pajak daerah, aktivitas itu memenuhi kriteria wajib pajak MBLB,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Suryana, Senin (29/9/2025).

Dasar pemungutan pajak ini, lanjut Asep, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2022 serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 17/2023 dan diperkuat melalui surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023.

Dia menjelaskan, surat tersebut menegaskan beberapa hal penting di antaranya pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak kecuali untuk kebutuhan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan atau penggunaan khusus lain yang diatur perda.

Kemudian, kata Asep, dalam surat itu pun menjelaskan subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan. Dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB dan subjek sekaligus wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual hasil pengambilan MBLB.

Selain itu, Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, dan besarannya diatur melalui perda.

“Surat dari Kemendagri ini mempertegas bahwa pengambilan MBLB yang diperjualbelikan, baik pelaku usaha sudah memiliki izin atau belum, tetap wajib membayar pajak daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menyebut pemungutan pajak PT VSM ilegal. Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda diperbolehkan,” kata dia.