Sabtu, 14 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
12 Mar 2026 07:30 - 1 menit reading

Mulai Besok! Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Kabupaten Bandung, Ini Pengecualiannya

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,12 Maret 2026-Pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga selama peride arus mudik dan balik Lebaran 2026, akan segera diterpkan di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan ( Kabupaten Bandung Hilman Kadar menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga tersebut mulai berlaku sebelum dan sudah Lebaran 2026.

“Pembatasan sumbu tiga nanti akan mulai terhitung tanggal 13 Maret, itu akan diberlakukan sampai dengan tanggal 29 Maret,” ujarnya kepada Tribun Jabar pada Kamis (12/3/2026).

Namun meskipun begitu, beberapa jenis angkutan barang sumbu tiga masih ada yang diperbolehkan beroperasi di antaranya keendaraan pengangkut bahan bakar serta bahan kebutuhan pokok lainnya.

“Iya betul, ada pengecualian. Seperti angkutan untuk bahan bakar, susu, pupuk, sembako, itu semua masih dimungkinkan di ruas-ruas jalan tertentu, di lampirannya pun ada,” katanya.

Di sisi lain, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut dilakukan guna untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa mudik.

Dirinya menegaskan, para pengusaha angkutan barang diharapkan mematuhi kebijakan tersebut sehingga kendaraan sumbu tiga tidak beroperasi di waktu yang telah ditentukan.

“Kami berharap para pelaku usaha agar ini memedomani ya, agar tertib, agar Sumbu Tiga pada waktunya tidak operasional,” ucapnya.