
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,5 Oktober 2025-Tim Resmob Satreskrim mengamankan tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pamanukan, Subang, Sabtu (4/10/2025).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan, peristiwa ini berawal pada Jumat (3/10/2025) pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu datang ke rumah seorang warga bernama Rendi.
Korban bernama Herna (66) menegur para pelaku lantaran merasa terganggu.
“Tak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban sampai mengenai wajah dan pipinya. Lalu, melempari rumah korban dengan batu, bambu, juga kayu,” kata Dony, Minggu (5/10/2025).
Kapolres menambahkan, akibat penganiayaan ini korban ditemukan tewas di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari atau pukul 02.00 WIB.
Ketiga pelaku, DS, MA, dan EK, diamankan. Mereka warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Pamanukan dan kesehariannya sebagai pengamen jalanan.
“Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.