Jumat, 06 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:22 - 2 menit reading

KAI Tertibkan 10 Kios di Lahannya di Jatiwangi Majalengka, Amankan Aset Negara Senilai Rp 410 Juta

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,21 November 2025-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas lahan aset negara senilai lebih dari Rp410 juta di lintas non operasi Cirebon–Kadipaten.

Penertiban dilakukan karena para pengguna lahan tidak lagi memiliki kontrak legal sejak 2015.

Penertiban dilakukan di lahan seluas 448,5 meter persegi yang berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jumat (21/11/2025).

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan, nilai kontrak yang belum dibayar mencapai Rp410.826.000 dan tercatat sebagai aset resmi KAI yang wajib diamankan.

Menurutnya, meski kios tersebut menghasilkan aktivitas ekonomi, status hukumnya harus jelas. Ketika kontrak pemanfaatan lahan tidak diperpanjang, KAI berkewajiban mengambil kembali aset negara tersebut.

“Kami membuka kesempatan kerja sama, tapi jika tidak ada kesediaan memperpanjang kontrak, tentu KAI harus mengamankan asetnya,” jelas Muhibbuddin di lokasi.

Dia menyebut, KAI telah melayangkan pemberitahuan dan tiga kali peringatan sebelum turun ke lapangan.
Sosialisasi dilakukan agar penghuni memahami bahwa aset bernilai ratusan juta itu tidak boleh digunakan secara ilegal.

Meski demikian, tidak ada tanda-tanda penyewa ingin memperpanjang kontrak atau mengosongkan area secara sukarela. Karena itu, penertiban dilakukan dengan dukungan aparat keamanan.

Setelah area dikosongkan, KAI memasang pagar permanen sebagai langkah pengamanan fisik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Pemagaran juga memastikan lahan tidak kembali digunakan tanpa izin.

Muhibbuddin menyatakan, setiap rupiah nilai aset negara harus dijaga. Perusahaan mengimbau masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin memanfaatkan aset KAI.