www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,19 Februari 2026-Satgas sapu bersih pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran makanan yang habis masa kedaluwarsanya dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan bahwa pengungkapan makanan atau produk kedaluwarsa ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yoghurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Tim kami langsung menyelidikinya pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di kampung Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Sumedang yang sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” katanya di Mapolda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (19/2/2026).
Kombes Wirdhanto menambahkan, gudang itu merupakan sebuah perusahaan berbentuk CV bernama CV SIA yang sudah beroperasi selama 1,7 tahun. CV SIA ini bergerak di bidang pengelolaan limbah dan sudah bekerjasama dengan sejumlah retail atau distributor resmi untuk memusnahkan komoditas retur atau kedaluwarsa.
“Beberapa tahun lalu, CV ini memproses limbah retur atau kedaluwarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Tapi, pada Juli 2025, terjadi perubahan praktek ketika salah satu karyawan menilai bahwa meski sudah kedaluwarsa, produk itu masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tak menimbulkan dampak kesehatan langsung,” katanya.
Kemudian, hal tersebut mendorong mereka memutuskan memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan.
“Modus operandi yang dilakukan, yakni menghapus tanda kedaluwarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat,” katanya.
Petugas, kata Wirdhanto, menemukan tiga orang karyawan CV SIA ini, antara lain BS, NM, dan PS yang sedang menyortir makanan dan minuman retur serta kedaluwarsa. Dia menekankan, produk dengan kemasan rusak lantas dimusnahkan, sementara yang masih baik dipisahkan untuk diperjualbelikan kembali.
Selain makanan dan minuman, ada pula produk pampers (popok) anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko-toko kelontong di tengah masyarakat
“Kami temukan pula es lilin yang terbuat dari susu yoghurt kedaluwarsa, dan dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml, serta diperjualbelikan ke anak-anak dan masyarakat sekitar gudang di Cibeusi, Jatinangor,” katanya
Lebih lanjut, cara tersangka menyortir barang, yakni ketika limbah makanan, minuman, dan popok datang ke gudang, maka karyawan memisahkan produk yang masih baik dan yang rusak.
“Produk rusak dimusnahkan, sedangkan produk yang masih baik disimpan untuk dijual kembali. Jika masih ada tanggal kedaluwarsanya, si karyawan itu akan menghapusnya menggunakan alkohol, dan memisahkan produk ke tempat yang sudah ditentukan untuk bersiap diperjualbelikan,” katanya
Penyidik pun sudah menetapkan seorang tersangka dalam praktek ini, yakni JSP yang merupakan pemilik CV SIA. Dari prakteknya itu yang dimulai Juli 2025, JSP memperoleh keuntungan mencapai Rp 380 juta.
“Jelas sekali perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana maksimal penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Wirdhanto.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya menjelang Ramadan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, serta memastikan asal-usul juga label produk, agar tidak membahayakan kesehatan.