Senin, 02 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:21 - 2 menit reading

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,7 Oktober 2025-Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kedua tersangka adalah inisial ME selaku Kepala Desa dan DA selaku Kaur Keuangan.

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp182.062.000.

Modus Potongan Tunjangan dan BLT DD

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudistira, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Tersangka ME selaku Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, dan DA selaku Kaur Keuangan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Gunungaci Tahun Anggaran 2021/2024,” kata Dyofa pada Tribun Jabar, Senin (6/10/2025).

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan:

  • Melakukan pemotongan tunjangan kinerja Perangkat Desa.
  • Melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp182.062.000. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.

Anggota DPRD Desak Pemda Segera Isi Jabatan Kosong

Penetapan tersangka korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan tingkat bawah ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, Susanto.

“Ini jelas mendapat apresiasi dari berbagai lapisan, termasuk kami sebagai penyelenggara di legislatif.”

“Bayangkan saja dalam beberapa waktu terakhir, tindak pidana korupsi yang berhasil diamankan itu ada karyawan Bank dan sekarang penyelenggara pemerintah tingkat bawah,” ungkap Susanto.

Meski demikian, Susanto mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera bertindak cepat (gercep) mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Kepala Desa dan perangkat yang kini berstatus tersangka.

“Oknum kades dan perangkat itu sudah ditetapkan tersangka korupsi. Nah, jelas ada kekosongan jabatan?”

“Jadi Pemda idealnya gercep untuk melakukan pengisian jabatan kosong tersebut. Ini pemerintah yang berkewajiban melakukan pelayanan masyarakat, Bos,” tegasnya.