
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,9 September 2025-Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menegaskan sikapnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, bahkan menyindir keras anggota dan mantan anggota DPRD yang telah diperiksa sebagai saksi, mengisyaratkan bahwa siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.
“Insya Allah seperti yang pernah saya sampaikan ke media, siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab,” ujar Hamdan saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore.
Hamdan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan empat saksi yang berasal dari anggota maupun mantan anggota DPRD Kota Cirebon akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan.
Pemanggilan ini akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.
“Insya Allah seperti yang pernah saya sampaikan ke media, siapapun yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kita tangani, InsyaAllah harus ikut bertanggung jawab,” ujar Hamdan.
“Soal empat saksi (mantan dan anggota DPRD Kota Cirebon) bakal dipanggil lagi, Insya Allah kita lihat dari perkembangan. Ini kan masih lanjut pengembangannya,” tambahnya.
Hamdan juga berharap para tersangka yang sudah ditetapkan berani membuka semua fakta yang ada.
Ia menegaskan, jika ada indikasi dan alat bukti yang kuat, semua pihak tanpa terkecuali bisa dimintai pertanggungjawaban.
Sekadar informasi, dua anggota DPRD aktif Handarujati Kalamullah dan Agung Supirno dan dua mantan anggota legislatif, Dani Mardani dan Doddy Ariyanto, sempat ikut diperiksa.
Saat itu, Kasie Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, membenarkan pemanggilan lima tokoh tersebut.
“Hari ini kami memanggil dan memeriksa lima orang terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda, yakni dua anggota DPRD aktif, dua mantan anggota DPRD, dan satu mantan Wali Kota Cirebon,” ujar Slamet saat diwawancarai media, Senin (1/9/2025).
Slamet menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan karena ada informasi yang mengaitkan para saksi dengan proses penganggaran maupun pembangunan gedung yang menelan anggaran ratusan miliar itu.
“Jadi, ada keterangan yang mengaitkan dengan lima orang tersebut.”
“Sehingga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Khusus untuk anggota DPRD yang dipanggil, menurut Slamet, keterangannya berkaitan langsung dengan proses penganggaran pembangunan Gedung Setda tahun 2016–2018.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari lanjutan penyelidikan setelah Kejari menetapkan enam orang sebagai tersangka pada pekan lalu.
Sebelumnya, suasana hening menyelimuti kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (8/9/2025) sore, ketika mantan Wali Kota Cirebon, NA, digiring memasuki ruang konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan merah bertuliskan “Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon” di punggungnya.
Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan S, memimpin langsung pengumuman penetapan NA sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018.
Dalam momen itu, NA hanya menunduk, sesekali melempar senyum tipis ke arah awak media.
“Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menetapkan NA sebagai tersangka.”
“Yang bersangkutan diduga memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ujar Hamdan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–11/M.2.11/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025.
NA dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Bukti yang kami miliki sudah lebih dari cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga rekaman,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi Gedung Setda sendiri sudah lama menjadi sorotan.
Dari pagu Rp 86 miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp 26 miliar, ditambah kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan hingga Rp 11 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2025, Kejari juga telah menetapkan enam tersangka lain, terdiri dari pejabat dinas hingga kontraktor pelaksana proyek.
Dalam konferensi pers, keenamnya dihadirkan mengenakan pakaian tahanan merah, sementara uang sitaan Rp 788 juta dipajang di meja depan.
Hamdan menegaskan, Kejari tidak akan berhenti pada tujuh tersangka ini saja.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.”
“Hingga kini, lebih dari 50 saksi sudah kami periksa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon sebelumnya,” kata Hamdan.
NA kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan, mulai 8 hingga 27 September 2025.
Gedung Setda yang dibangun dengan anggaran fantastis kini justru menjadi simbol peliknya persoalan hukum yang menyeret pejabat hingga kontraktor.