Senin, 02 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
4 Agu 2025 10:38 - 2 menit reading

Korupsi Rp3,7 Miliar di PDAM Cirebon Terbongkar, Staf Keuangan Gunakan Uang untuk Trading dan Judol

www.jendelaperistiwa.com.ǁJawa Barat,4  Agustus 2025-Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.

Uang hasil korupsi itu diketahui digunakan tersangka untuk trading di beberapa aplikasi hingga judi online.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (4/8/2025).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.

“Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana,” kata Eko.

Tersangka AM diketahui telah bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021.

Sepanjang 2024, AM melakukan aksinya dengan lima modus berbeda.

“Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan,” jelas dia.

Modus kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.

Lalu, pada modus ketiga, AM menarik dana secara bertahap menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.

“Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM,” katanya.

Parahnya lagi, tanda tangan yang dipalsukan adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.

Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara akibat aksi AM mencapai Rp3.719.733.781.

Rinciannya, penggelapan setoran pelanggan Rp2.428.762.571, pengurangan nominal saat pemindahbukuan Rp1.383.971.210 dan pemalsuan tanda tangan direksi Rp200 juta.

“Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka,” ujarnya.

Motif tersangka tergolong klasik: untuk kepentingan pribadi.

Namun yang mencengangkan, uang miliaran tersebut justru dihabiskan untuk aktivitas trading online dan judi.

“Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online,” ucap Eko.

Dalam konferensi pers tersebut, AM dihadirkan di hadapan media dengan baju tahanan warna biru.

Ia tampak tertunduk lesu dan enggan berbicara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Eko.