www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,16 April 2026-Bupati dan Wali Kota di Kabupaten/Kota di Jawa Barat, diminta mengalokasikan 7,5 persen dari porsi APBD-nya masing-masing untuk infrastruktur.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saya Musrembang tingkat Provinsi yang digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (15/4/2026).
Dikatakan Dedi, kebijakan ini harus diterapkan demi menyelaraskan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi untuk membangun konektifitas dan pemerataan di seluruh daerah.
“Iya, itu kebijakan kita. Karena kan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus selaras dalam kebijakan,” ujar Dedi, Kamis (16/4/2026).
Dikatakan Dedi, APBD Provinsi harus linear dengan APBD Kabupaten/Kota dalam membangun kesamaan visi pembangunan.
Dedi menyadari kondisi anggaran daerah masih memprihatinkan karena adanya potongan transfer keuangan dari pusat ke daerah, sehingga menjadi alasan untuk menahan belanja publik.
“Sudah deh, kita sama-sama prihatin. Bupati Wali Kota, sama saja Gubernur juga tengah prihatin. Tapi jangan ngomong, anggaran kurang, sama saja,” ucapnya.
Alokasi 7,5 persen dari APBD 2027 itu, kata Dedi, dapat dikejar dari target pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor yang harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan.
“Maka ketaaan Bupati, Wali Kota menganggarkan 7,5 % anggaran belanja daerahnya untuk kepentingan infrastruktur jalan adalah sebuah keharusan,” katanya.
Dedi bahkan berencana mencermati rancangan APBD 2027 dari setiap Kabupaten/Kota agar penyelarasan ini terwujud.
Menurutnya jika kemantapan jalan di sebuah daerah sudah baik, maka angka tersebut kemudian akan dialokasikan untuk pembenahan trotoar, halte, taman hingga drainase Kabupaten/Kota.
“Nah itu terkoneksikan, kalau nggak 7,5 % maka saya tidak akan menandatangani rekomendasi RAPBD,” katanya.
Dedi menyakini bahwa kebijakan ini dapat mewujudkan konektifitas yang solid hingga tingkat desa, sehingga masyarakat di pedesaan tidak mengeluhkan lagi kualitas jalan desa yang buruk.
Saat ini, anggaran desa sendiri tengah mengalami penurunan, sehingga Provinsi dan Kabupaten/Kota harus turut menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat desa.
“Kita tahu anggaran desa mengalami penurunan, sehingga kita harus mencoba untuk menyelesaikan problem yang dialami oleh masyarakat desa. Jangan sampai masyarakat desa mengalami ketertinggalan layanan infrastruktur pemerintah. Mereka berhak untuk mendapat hidup dan infrastruktur yang layak seperti pusat kota,” ucapnya.
Dedi memastikan rencana ini tidak akan terganggu dengan adanya penurunan TKD bahkan dana bagi hasil yang belum dibayarkan.
“Apa pun yang dialami oleh provinsi tidak akan menyurutkan kami untuk terus bekerja, melayani masyarakat, dan meningkatkan anggaran layanan publik kita. Tidak akan pernah terkurangi, bahkan terus meningkat,” ucapnya.