
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,14 April 2026-Peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang masih menjadi persoalan serius.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Polres Karawang mencatat puluhan ribu butir obat keras ilegal disita dari berbagai pengungkapan kasus di wilayah tersebut.
Berdasarkan data penanganan perkara, sepanjang tahun 2025 Satres Narkoba Polres Karawang menangani 30 laporan polisi terkait peredaran OKT. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyebutkan, total barang bukti yang diamankan selama 2025 mencapai 45.464 butir.
“Rinciannya terdiri dari 29.206 butir Hexymer, 15.489 butir Tramadol, 564 butir Double Y, 70 butir Trihex, dan 135 butir Dextro,” kata Wildan, Selasa (14/4/2026).
Sementara pada tahun 2026 hingga April, tercatat lima perkara baru terkait peredaran obat keras telah ditangani, dengan enam orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 3.105 butir obat keras disita, terdiri dari 1.963 butir Tramadol, 616 butir Hexymer, dan 526 butir Double Y.
Ipda Cep Wildan mengatakan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian karena penyalahgunaannya banyak menyasar kalangan muda.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Pengawasan disebut terus dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan.