Senin, 02 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Cimahi Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:21 - 3 menit reading

Warga Cimahi Tak Perlu Khawatir BPJS PBI Nonaktif, Cimahi sudah Berpredikat UHC

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,10 Februari 2026-Warga Cimahi tidak perlu khawatir di tengah adanya penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI. Pasalnya, Kota Cimahi telah berpredikat Universal Health Coverage (UHC) yang membuat pengaktifan peserta BPJS dapat dilakukan dengan mudah dan lebih cepat, khususnya terhadap pasien yang memiliki penyakit kronis.

“Karena kita sudah UHC, Artinya kalau pasien hemodialisa dinonaktifkan (dan pasien lainnya yang dicover BPJS Kesehatan) hari ini didaftarkan, langsung aktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi Mulyati, Senin (10/2/2026).

UHC merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi mereka yang kesulitan dalam hal finansial. Salah satu syaratnya adalah, tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 95 persen dari total penduduk suatu daerah.

Berdasarkan data Desember 2025, cakupan peserta JKN di Cimahi mencapai 574 jiwa atau 98,25 persen dari total penduduk.

“UHC tidak semata-mata berfokus pada angka kepesertaan, melainkan juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan tanpa hambatan finansial, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan status UHC, masyarakat Kota Cimahi dapat mengakses layanan kesehatan mulai dari fasilitas tingkat pertama hingga rujukan tanpa perlu khawatir terhadap biaya,” jelas Mulyati.

Secara teknis, peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dapat datang ke Mall Pelayanan Publik Kota Cimahi untuk proses aktivasi. Syaratnya mulai dari fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pejabat berwenang, surat keterangan rawat inap atau rawat jalan, dan surat rekomendasi dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

“Karena Kota Cimahi sudah Universal Health Coverage, sehingga tidak perlu menunggu 14 hari. Silakan datang ke Mall Pelayanan Publik. Untuk semua pasien yang memerlukan layanan kesehatan dan tidak mampu,” ujarnya.

Selain itu, pengaktifan akan turut melibatkan dinas sosial sebagai langkah validasi dokumen yang telah diserahkan kepada petugas.

“Verifikasi dan validasi tetap betul-betul harus dilakukan. Tentu kami harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait dengan data,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa ada 19.000 warganya yang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.

Meski begitu, Ngatiyana melarang rumah sakit menolak layanan terhadap warganya yang berstatus pasien krusial seperti cuci darah.

“Terus kita layani, tidak ada penolakan terhadap pasien, tidak boleh, tetap kita layani, semampunya, sekuat-kuatnya kita harus kuat,” kata Ngatiyana di Kelurahan Utama Kota Cimahi, Selasa (10/2/2026).

Ngatiyana mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah mencari solusi untuk masalah penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang kini menjadi polemik. Pemkot Cimahi terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat terkait permasalahan tersebut.

“Saya khawatir juga, pasien-pasien, khususnya yang cuci darah tidak bisa teratasi, kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar,” ungkapnya.

Ngatiyana menuturkan, selain penggunaan APBD, Pemkot Cimahi telah memiliki opsi penggunaan Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Layanan tetap kita akan layani, entah itu dananya dari APBD atau dari mana kan satu permasalahan, sedang APBD kita terbatas, kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat. Saya khawatir pasien yang krusial seperti cuci darah. Tapi kita kan punya UHC juga, itu bisa mengcover,” tandasnya.