
www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,18 Desember 2025-Tingginya angka kejahatan terhadap anak di wilayah Ciamis menjadi fenomena yang mesti diwaspadai pemerintah dan masyarakat.
Beberapa kasus yang muncul, di antaranya kasus kekerasan seksual, perkawinan anak, pekerja anak di bawah umur, sampai hubungan sesama jenis atau LGBT di kalangan remaja.
Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Perlindungan Anak (KMPPA) Provinsi Jawa Barat, Andri Mochamad, menyampaikan bahwa fenomena kejahatan anak jangan dianggap kasus biasa, terlebih angka kekerasan anak yang naik dari 2024 sampai 2025.
“Perlindungan anak butuh peran bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya dari keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Andri menyebut ada lima pilar perindungan anak yaitu:
Menurut Andri, sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman kejahatan pada anak.
“Negara dan pemda tidak akan mampu menyelesaikan sendiri permasalahan anak tanpa bantuan komponen masyarakat, termasuk di Kabupaten Ciamis,”
“Masa depan bangsa tergantung pada nasib anak-anak hari ini, yang harus terjamin hak dan terlindungi dari pengaruh negatif, agar tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang cerdas dan hebat, sebagai estafet kepimpinan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KMPPA Kabupaten Ciamis, Enjen Saputra menyoroti tajam persoalan kasus kekerasan pada anak di Ciamis. Dia mengakui pentingnya sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Adapun program perlindungan anak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui SKPD terkait, seperti DPPKBP3A belum seluruhnya menyentuh masyarakat langsung khusus generasi melenial.
“Edukasi perlindungan anak yang digagas KMPPA Ciamis ini harus terus disosialisasikan. Terlebih, di era keterbukaan informasi konten pencegahan tindakan kekerasan pada anak, bullying, perundungan, perkawinan di bawah umur, bisa disampaikan dengan berbagai tema dan media informasi menyesuaikan dengan generasi Z sekarang,” kata Enjen.
Atas dasar kajian yuridis, masukan tokoh masyarakat Acep Deden, Ketua Forum Pondok Pesantren, KH Nonop Khanafi, Ketua MUI, KH Aef Saeful Uyun, Ketua KNPI Kabupaten Ciamis, Haris Herdiana, dan unsur organisasi perempuan menyatakan penting untuk membentuk KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) di Ciamis.
Menurut Enjen, KPAID bisa menjad mitra strategis pemerintah daerah yang fokus pada urusan perlindungan pemenuhan hak anak. Tugas fungsinya berbeda dengan P2TP2A atau UPTD PPA, karena tugas KPAID berada di wilayah promotif dan preventif, yakni pencegahan, menyosialisasikan tentang urgensi perlindungan dan pencegahan kasus.
Sementara tugas fungsi P2TP2A atau UPTD PPA berada di wilayah kuratif dan rehabilitatif, yaitu pelayanan dan penanganan kasus. Sedangkan DPPKBP3A, membidangi urusan anak di wilayah kebijakan penyelenggara perlindungan anak secara makro.