Minggu, 01 Mar 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Admin pada Daerah Nasional Ragam
22 Feb 2026 08:22 - 2 menit reading

4 Perempuan di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Diduga Aniaya dan Gunting Rambut Korban Remaja

www.JendelaPeristiwa.com.ǁJawa Barat,8 Desember 2025-Kasus penganiayaan dan perundungan terhadap seorang remaja berinisial LK yang masih di bawah umur di Desa Margaluyu, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang semuanya berjenis kelamin perempuan.

Keempat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang meliputi kekerasan fisik, cacian kasar, hingga aksi pemotongan rambut korban.

Empat Pelaku Perempuan Ditangkap Tadi Malam

Insiden penganiayaan dan perundungan terhadap korban LK terkuak setelah I, kakak korban, melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tasikmalaya Kota.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) siang di sebuah bangunan milik warga setempat.

Terduga pelaku, yang berjumlah empat orang dan semuanya perempuan, dilaporkan melakukan kekerasan dan perundungan secara bertubi-tubi terhadap korban.

Selain mendapatkan kekerasan di tubuhnya, korban juga menjadi sasaran cacian kasar dan, yang paling kejam, rambutnya dipotong menggunakan gunting oleh para pelaku.

Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pada Minggu malam (7/12/2025).

Dua Dewasa dan Dua Pelaku di Bawah Umur

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Informasi dari Kasatreskrim bahwa terduga pelaku sudah diamankan, dan saat ini dalam proses penyelidikan karena tadi malam baru dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi, Minggu (7/12/2025).

Dari keempat pelaku, dua di antaranya sudah dikategorikan dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur:

  • Pelaku Dewasa: A (19) dan N (18).
  • Pelaku di Bawah Umur: M (14) dan I (16).

Kepolisian masih menunggu waktu 2×24 jam untuk melakukan pemeriksaan mendalam, mengumpulkan alat bukti yang cukup, sebelum menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menentukan perlakuan hukum terhadap para pelaku.